Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL)

Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Datang WNI (Aktivasi Penduduk)

Kembali

Jika sudah memiliki berkas dalam bentuk fisik centang tanpa perlu upload file.

Upload file jika dalam bentuk digital.

Form Pengajuan

5 + 4

Verifikasi Mandiri Kelengkapan Data