Informasi Pelayanan Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat :
Pelayanan Hukum adalah pemberian jasa hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) secara tertulis maupun lisan kepada masyarakat, yang meliputi orang perorangan dan badan hukum, terkait masalah Perdata dan Tata Usaha Negara dalam bentuk konsultasi, pendapat, dan informasi.
Bantuan Hukum adalah pemberian Jasa Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kepada Negara atau Pemerintah / BUMN / BUMD baik Litigasi maupun Non Litigasi.
Pelayanan Tilang ini merupakan pelayanan dengan metode pada hari Senin - Jumat pukul 08.00 - 15.00 WIB pelanggar datang ke Mall Pelayanan Publik Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat untuk membayar denda dan biaya perkara sebagaimana surat bilang dengan batas maksimal penyerahan barang bukti (SIM/STNK) dan bukti pembayaran oleh petugas tilang.
Pengambilan Barang Bukti ini dilakukan dengan cara mengajukan permohonan pengambilan terlebih dahulu pada Mall Pelayanan Publik Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat, yang kemudian akan diproses oleh petugas barang bukti sehingga barang bukti tersebut dapat diambil pada Kantor Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat.
Syarat Layanan
Pemohon adalah Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah / Perorangan / Pemerintah Daerah