Mekanisme pelayanan penerbitan perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Pelayanan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tulang Bawang Barat meliputi:
1. Pemohon datang langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, pemohon dapat memberi kuasa kepada seseorang dengan surat kuasa diatas materai Rp. 10.000.
2. Pemohon /penerima kuasa datang menemui petugas informasi/pendaftaran untuk meminta penjelasan atau menyerahkan berkas permohonan perizinan maupun non perizinan.
3. Petugas Informasi atau petugas pendaftaran harus berpenampilan menarik, ramah, sopan dan dapat memberikan semua informasi yang dibutuhkan pemohon berkaitan dengan pengurusan perizinan maupun non perizinan.
4. Petugas informasi memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon dengan menjelaskan secara rinci cara pengisian formulir permohonan.
5. Pemohon mengisi formulir permohonan dan melengkapi persyaratan, kemudian menyerahkan berkas permohonan.
6. Petugas pendaftaran memeriksa kelengkapan berkas:
a. Bila lengkap : berkas permohonan diagenda dan pemohon diberi resi penerimaan berkas selanjutnya berkas permohon disampaikan kepada Kepala Seksi Pelayanan.
b. Bila tidak lengkap : berkas dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi.
7. Kepala Seksi Pendaftaran Izin memverifikasi ulang kelengkapan persyaratan. Bila persyaratan telah lengkap, berkas diteruskan kepada Kepala Verifikasi Perizinan. Kemudian Kepala Seksi Verifikasi Perizinan mempelajari berkas permohonan dengan 2 (dua) alternatif keputusan: 1) Bila pengajuan izin dapat menimbulkan dampak yang besar bagi masyarakat maupun lingkungan sekitamya maka perlu dilakukan peninjauan lapangan dan pembahasan oleh Tim Teknis Perizinan. 2) Jika tidak perlu peninjauan lapangan/ pembahasan oleh Tim Teknis perizinan maka berkas dapat langsung diproses.
8. Untuk permohonan perizinan maupun non perizinan yang membutuhkan peninjauan lapangan oleh Tim Teknis, Kepala Verifikasi Perizinan membuat surat undangan kepada Anggota Tim Teknis Perizinan untuk melakukan peninjauan lapangan dan pembahasan. Kemudian berdasarkan hasil peninjauan lapangan dan pembahasan Tim Teknis Perizinan, selanjutnya dibuat :
a. Berita Acara Pemeriksaan Lapangan;
b. Rekomendasi Tim Teknis Perizinan;
c. Untuk perizinan tertentu (kegiatan usaha strategis), terlebih dahulu meminta persetujuan kepada Bupati.
9. Tim Teknis Perizinan memberikan rekomendasi diterima atau ditolaknya permohonan perizinan maupun non perizinan yang diajukan. Bila rekomendasi Tim Teknis Perizinan diterima, maka berkas permohonan dilakukan pemerosesan oleh Kepala Seksi Penetapan dan Penerbitan Izin. Sedangkan bila ditolak, maka berkas permohonan dikembalikan ke pemohon dan diberi surat penolakan.
Alur Mekanisme Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
1. Akun Pemohon
- Pemohon mengakses aplikasi SIMBG masuk menu pendaftaran untuk mendapatkan akun SIMBG
- Pemohon mengisi, melengkapi, dan mengupload seluruh data kelengkapan yang di minta oleh sistem
- Setelah sistem menyatakan selesai proses diteruskan ke akun PUPR
2. Akun Dinas PUPR
Akun operator Dinas PUPR
- Petugas operator PUPR memverifikasi persyaratan yang telah di input oleh pemohon
- Setelah berkas dinyatakan lengkap di tentukan ke akun pengawas jika belum lengkap di kembalikan ke akun pemohon
Akun pengawas
- Pengawas memberikan penugasan kepada tim penilai ahli dan tim penilai teknis untuk membuat jadwal klinik
- Pengawas melakukan pengimputan berita acara hasil klinik
- Pengawas menghitung retribusi sesuai data yang di input oleh pemohon
Akun kepala Dinas PUPR
- Kepala dinas memverifikasi persetujuan rekomendasi teknis kemudian di teruskan ke akun DPMPTSP
3. Akun Dinas PMPTSP
Akun operator Dinas PMPTSP
- Operator membuat SKRD kemudia mengupload di akun operator DPMPTSP sehingga di teruskan ke akun pemohon guna membayar retribusi PAD P135 di Bank Lampung
Akun pengawas
- Pengawas memverifikasi SKRD dan bukti STS yang telah di pernyatakan oleh pemohon
Akun kepala dinas
- Kepala dinas memverifikasi dan mencetak izin PBG dan memverifikasikan ke menu akun operator.